Berita Profesi – Gaji apoteker di Indonesia berapa? Mungkin pertanyaan ini sering dilayangkan, terutama oleh mahasiswa farmasi maupun murid SMK yang melanjutkan kariernya sebagai apoteker. Profesi ini merupakan bagian dari bidang medis yang berfokus pada obat-obatan.
Penasaran dengan gaji Apoteker di Indonesia hingga luar negeri? Gaji untuk profesi Apoteker memiliki nominal yang berbeda loh, tergantung dengan dimana Apoteker tersebut bekerja. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Gmin akan mengajak Anda untuk menelusuri gaji Apoteker mulai dari Indonesia hingga dunia, jadi simak dengan baik ya!
Apoteker biasanya bekerja di sebuah apotek, entah itu membuka apotek sendiri atau bekerja di apotek yang sudah berdiri. Walaupun identik dengan apotek, seorang apoteker juga bisa bekerja di perusahaan farmasi maupun kosmetik. Hal ini didukung oleh ilmu yang dimiliki apoteker yaitu kesehatan dan kimia.
Tugas apoteker menurut peraturan pemerintah
Pada dasarnya, tugas apoteker di rumah sakit Indonesia sudah diatur dalam Pasal 15 ayat 1 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002. Pada peraturan tersebut, tugas apoteker adalah memberikan pelayanan resep sesuai keahlian profesi dan tanggung jawab pada kepentingan masyarakat.
Apoteker di rumah sakit bertugas menyediakan obat sesuai resep dokter. Mereka juga harus menjamin obat yang disediakan aman untuk pasien. Oleh sebab itu, apoteker harus menguasai ilmu farmasi dan kimia agar bisa meracik obat dengan tepat dan efektif.
Gaji Apoteker di Indonesia
Apoteker di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) untuk dapat bekerja secara legal. Pendapatan Apoteker di Indonesia beragam, sesuai dengan keterampilan dan tingkat pendidikan yang dimiliki. Disini Gmin sudah menyajikan beberapa informasi mengenai hal tersebut.
Untuk sarjana farmasi yang sudah mengambil Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker (SKPA) dapat memperoleh gaji sebesar Rp. 4.000.000 hingga Rp. 6.000.000. Jika Apoteker tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum menikah dan berada pada golongan IIIB maka perkiraan pendapatannya adalah Rp. 3.300.000.
Selain sarjana farmasi, seseorang yang merupakan lulusan SMK dapat menjadi asisten Apoteker. Besaran pendapatan asisten Apoteker tersebut menyesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di daerah tersebut, namun pendapatan dapat bertambah jika asisten Apoteker mengambil sertifikasi lainnya dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang terkait dengan pekerjaannya.