Bisnis – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank umum adalah dua jenis entitas keuangan yang menawarkan layanan perbankan, tetapi keduanya memiliki perbedaan signifikan. Dalam perspektif fungsi dan layanan yang mereka tawarkan, berikut adalah perbedaan mendasar antara BPR dan bank umum:
- Jasa Lalu Lintas Pembayaran:
- Bank umum memiliki kewenangan untuk memberikan jasa lalu lintas pembayaran dan terhubung langsung dengan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Ini mencakup layanan seperti kliring dan jual-beli valuta asing. Sebaliknya, BPR tidak memiliki kewenangan ini karena adanya pembatasan regulasi.
- Transaksi Giral:
- Bank umum dapat melakukan transaksi giral, yang melibatkan transfer dana tanpa melibatkan uang tunai fisik. BPR, di sisi lain, tidak dapat melakukan transaksi giral dan lebih terbatas dalam hal ini.
- Fokus Nasabah:
- BPR didesain sebagai bank komunitas dengan fokus pada masyarakat kecil di sekitarnya dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sementara itu, bank umum melayani berbagai segmen pasar, termasuk korporasi besar, usaha menengah, dan individu dengan skala keuangan yang lebih besar.
- Jenis Layanan:
- BPR berperan sebagai penyedia layanan keuangan lapis pertama yang mudah diakses oleh masyarakat pedesaan atau daerah yang belum terjangkau oleh bank umum. Jenis layanan BPR lebih terbatas karena adanya larangan menerima simpanan giro, program valas, dan perasuransian. Di sisi lain, bank umum menawarkan berbagai produk dan layanan yang lebih luas.
- Skala Operasi:
- Operasi BPR dibatasi untuk melayani nasabah secara lebih intensif, khususnya untuk memenuhi kebutuhan nasabah skala mikro. Bank umum, dengan skala operasi yang lebih besar, dapat memiliki jangkauan yang lebih luas dengan kantor cabang yang tersebar di berbagai lokasi.
- Penyertaan Modal:
- Penyertaan modal pada BPR dianggap sebagai kegiatan di luar kegiatan usaha bank. Sebaliknya, bank umum memiliki modal yang lebih besar dan dapat melakukan berbagai kegiatan, termasuk penyertaan modal, untuk pengembangan bisnisnya.